Skema Insentif Penanaman Modal Inklusif Sebagai Katalisator Ekonomi Digital Indonesia

Kali ini saya akan membagikan tulisan saya yang menjadi Juara 1 dalam BKPM Go Write 2018 Kategori Profesional, selamat membaca!
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
      Pemerintah Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan keseriusan untuk menjadi negara dengan kegiatan ekonomi digital terbesar ASEAN pada tahun 2020. Apabila melihat dari beberapa aspek, Indonesia memang memiliki potensi untuk menjadi salah satu negara ekonomi digital terbesar di dunia, hal ini dikarenakan indeks market size negara Indonesia yang cukup tinggi[1]. Namun demikian, sebelum berkancah pada tingkat internasional Indonesia harus memperbaiki berbagai aspek internal terlebih dahulu.
Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) telah melakukan riset yang berjudul The Digital Economy in Indonesia[2] (2017), dalam kajian tersebut disampaikan bahwa salah satu aspek yang harus diperbaiki untuk mendukung ekonomi digital adalah investment into infrastructure, kegiatan ekonomi digital sangat perlu didukung oleh kesiapan infrastruktur telekomunikasi, salah satu yang utama adalah infrastruktur internet di seluruh wilayah Indonesia. Apabila melihat The Global Competitiveness Report 2017-2018 indikator internet bandhwith, fixed telephone line dan beberapa indikator terkait telekomunikasi dan informasi lainnya Indonesia masih berada pada peringkat yang buruk[3], untuk memperbaiki hal tersebut diperlukan adanya investasi di bidang tersebut secara merata di seluruh Indonesia. Untuk memperbaiki hal tersebut Pemerintah dihadapkan tantangan, karena minat investor saat ini masih berpusat di Pulau Jawa (Grafik 1).
Grafik 1. Sebaran PMA dan PMDN di Indonesia
Sumber: Perkembangan Realisasi Investasi BKPM, diolah Penulis.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia[4] (APJII) diketahui bahwa pemanfaatan internet di bidang ekonomi sekitar 16,83% digunakan untuk jual online dan sekitar 32,19% digunakan untuk beli online, artinya semakin tinggi pengguna internet pada suatu wilayah maka semakin tinggi pula kegiatan ekonomi digital yang terjadi. Di sisi lain, dampak dari tidak meratanya investasi memberikan dampak domino terhadap ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang berujung pada kegiatan ekonomi digital di daerah tersebut, hal tersebut terlihat dari Grafik 2, bahwa saat ini wilayah Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua memiliki potential gap pengguna internet negatif, artinya masih terdapat potensi yang digali untuk daerah tersebut.
Grafik 2. Potential Gap Pengguna Internet
Sumber: APJII dan Badan Pusat Statistik, diolah Penulis.
Untuk menggali potensi tersebut diperlukan adanya skema kebijakan dari pemerintah agar investor berminat untuk melakukan penanaman modal di wilayah tersebut. Skema kebijakan tersebut setidaknya harus menyelesaikan permasalahan tidak meratanya penanaman modal dan infrastruktur di bidang telekomunikasi, sehingga penguatan internal untuk berdaya saing pada tingkat internasional dapat terwujud.
Insentif Fiskal untuk Mendukung Penanaman Modal Bidang Telekomunikasi di Daerah
            Dikarenakan setiap pilihan investasi didasari dengan perhitungan biaya dan manfaat maka ketika terjadi perubahan pada ukuran biaya dan manfaat keputusan investasi juga ikut berubah. Salah satu fakor yang dapat mempengaruhi perhitungan biaya dan manfaat adalah adanya insentif, termasuk di antaranya insentif fiskal. Menurut Mankiw[5] (2010, 23) people respond to incentives, artinya setiap orang akan merespon insentif, konsep ini juga yang dijalankan pemerintah dalam memanfaatkan kebijakan fiskal sebagai fungsi regulerend.
            Insentif fiskal di Indonesia diberikan dengan kerangka pada Gambar 1, setiap kebijakan harus dianalisis terlebih dahulu dengan pertimbangan eksternal dan internal, serta apakah industri atau sektor tertentu memenuhi kriteria untuk diberikan insentif fiskal. Apabila melihat pada Gambar 1, maka terlihat bahwa pemberian insentif fiskal saat ini sudah melakukan diversifikasi tingkat kemajuan wilayah, artinya semakin maju suatu wilayah maka insentif fiskal yang diberikan semakin terbatas.
Gambar 1. Kerangka Kebijakan Pemberian Insentif Fiskal

Sumber: Kementerian Keuangan, diolah Penulis.


Komitmen Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran saat ini sudah diwujudkan melalui beberapa skema insentif untuk daerah tertentu. Di Indonesia setidaknya terdapat 3 insentif perpajakan dan kepabeanan untuk mendukung investasi di daerah tertinggal yaitu: 1) fasilitas tax allowance yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; 2) fasilitas di kawasan industri yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.010/2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan 3) fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Terkait bidang telekomunikasi, saat ini sudah termasuk dalam cakupan industri yang memperoleh fasilitas tax allowance, dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan industri alat komunikasi dapat berinvestasi di Indonesia. Sedangkan fasilitas lainnya, diberikan untuk industri yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus atau Kawasan Industri. Dengan adanya pemberian insentif untuk daerah tertentu, maka diharapkan investasi di berbagai daerah dapat meningkat, sehingga dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, karena pengembangan industri secara tidak langsung memberikan kontribusi kepada pembangunan infrastruktur telekomunikasi, baik yang disediakan oleh Pemerintah maupun swasta.
Perlunya Skema Kebijakan Integralistik untuk Mendorong Penanaman Modal bidang Telekomunikasi di Daerah
Adanya insentif perpajakan dan kepabeanan yang disediakan Pemerintah Indonesia tentu belum cukup, mengingat mengingat faktor perpajakan bukanlah masalah utama dalam kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan The Global Competitiveness Report 2017-2018[6], permasalahan utama untuk menyelenggarakan kegiatan usaha adalah korupsi, birokrasi yang berbelit dan akses pendanaan, faktor pajak hanya berada pada peringkat 7.
Faktor
Nilai
Corruption
13.8
Inneficient government bureaucracy
11.1
Acess to financing
9.2
Inadequate supply of infrastructure
8.8
Policy instability
8.6
Government instability
6.5
Tax rates
6.4
Poor work ethic in national labor force
5.8
Tax regulations
5.2
Sumber: World Economic Forum, Excecutive Opinion Survey 2017.
Data Tabel 1 tersebut menunjukan bahwa Pemerintah perlu bergotong-royong untuk membuat kebijakan secara menyeluruh untuk mengatasi permasalahan ini. Dengan adanya perbaikan di beberapa bidang tersebut maka daya tarik Indonesia akan meningkat.
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di ASEAN pada tahun 2020. Untuk mencapai hal tersebut Indonesia dihadapkan dengan ketimpangan infrastruktur telekomunikasi. Untuk meningkatkan investasi di bidang telekomunikasi secara inklusif saat ini telah terdapat fasilitas perpajakan dan kepabeanan pada daerah tertentu, dengan adanya fasilitas ini diharapkan investasi dapat merata. Namun, usaha Pemerintah tidak hanya sampai disitu saja, mengingat faktor perpajakan pada dasarnya bukan permasalahan dalam kegiatan usaha dan investasi. Untuk menyelesaikan hal tersebut diperlukan gotong royong seluruh instrumen Pemerintahan. Dengan adanya sinergi tersebut maka iklim usaha akan meningkat, begitu juga investasi, termasuk di dalamnya investasi di bidang telekomunikasi, sehingga permasalahan ketimpangan infrastruktur telekomunikasi dapat teratasi untuk menjadi katalisator kegiatan digital ekonomi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. 2017. Infografis dan Periaku Pengguna Internet di Indonesia 2017. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Australia Indonesia Partnership for Economic Governance. 2017. The Digital Economy in Indonesia. Jakarta: Australia Indonesia Partnership for Economic Governance.
World Economic Forum. 2017. The Global Competitiveness Report 2017-2018. Cologny: World Economic Forum.




[1]The Global Competitiveness Report 2017-2018, World Economic Forum. Dalam laporan tersebut Indonesia memiliki peringkat market size 8 dari 190 negara di dunia.
[2] Kajian bersama AIPEG dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
[3] The Global Competitiveness Report 2017-2018, World Economic Forum. Internet bandhwith berada pada peringkat 90 dan fixed telephone line berada pada peringkat 104.
[4] Infografis Penetrasi & Pengguna Internet Indonesia 2017, survey dilakukan oleh APJII.
[5] The Ten Principle of Economic, salah satunya tentang teori pengambilan keputusan yaitu people respond to incentives.
[6] The Global Competitiveness Report 2017-2018, World Economic Forum (2018)

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan opini intsansi Penulis bekerja.