Kali ini saya akan membagikan tulisan saya yang menjadi Juara 1 dalam BKPM Go Write 2018 Kategori Profesional, selamat membaca!
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan keseriusan untuk menjadi negara dengan
kegiatan ekonomi digital terbesar ASEAN pada tahun 2020. Apabila melihat dari
beberapa aspek, Indonesia memang memiliki potensi untuk menjadi salah satu
negara ekonomi digital terbesar di dunia, hal ini dikarenakan indeks market size negara Indonesia yang cukup
tinggi[1]. Namun
demikian, sebelum berkancah pada tingkat internasional Indonesia harus
memperbaiki berbagai aspek internal terlebih dahulu.
Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) telah
melakukan riset yang berjudul The Digital
Economy in Indonesia[2]
(2017), dalam kajian tersebut disampaikan bahwa salah satu aspek yang harus
diperbaiki untuk mendukung ekonomi digital adalah investment into infrastructure, kegiatan ekonomi digital sangat
perlu didukung oleh kesiapan infrastruktur telekomunikasi, salah satu yang
utama adalah infrastruktur internet di seluruh wilayah Indonesia. Apabila melihat
The Global Competitiveness Report 2017-2018 indikator internet bandhwith, fixed
telephone line dan beberapa indikator terkait telekomunikasi dan informasi
lainnya Indonesia masih berada pada peringkat yang buruk[3],
untuk memperbaiki hal tersebut diperlukan adanya investasi di bidang tersebut
secara merata di seluruh Indonesia. Untuk memperbaiki hal tersebut Pemerintah
dihadapkan tantangan, karena minat investor saat ini masih berpusat di Pulau
Jawa (Grafik 1).
Grafik 1. Sebaran PMA dan PMDN di Indonesia
Sumber: Perkembangan Realisasi Investasi BKPM, diolah Penulis.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia[4]
(APJII) diketahui bahwa pemanfaatan internet di bidang ekonomi sekitar 16,83%
digunakan untuk jual online dan
sekitar 32,19% digunakan untuk beli online,
artinya semakin tinggi pengguna internet pada suatu wilayah maka semakin
tinggi pula kegiatan ekonomi digital yang terjadi. Di sisi lain, dampak dari
tidak meratanya investasi memberikan dampak domino terhadap ketersediaan
infrastruktur telekomunikasi yang berujung pada kegiatan ekonomi digital di
daerah tersebut, hal tersebut terlihat dari Grafik 2, bahwa saat ini wilayah
Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua memiliki potential gap pengguna internet negatif, artinya masih terdapat
potensi yang digali untuk daerah tersebut.
Grafik
2. Potential Gap Pengguna Internet
Sumber: APJII dan Badan Pusat Statistik, diolah
Penulis.
Untuk
menggali potensi tersebut diperlukan adanya skema kebijakan dari pemerintah
agar investor berminat untuk melakukan penanaman modal di wilayah tersebut.
Skema kebijakan tersebut setidaknya harus menyelesaikan permasalahan tidak
meratanya penanaman modal dan infrastruktur di bidang telekomunikasi, sehingga
penguatan internal untuk berdaya saing pada tingkat internasional dapat
terwujud.
Insentif Fiskal untuk Mendukung Penanaman Modal Bidang
Telekomunikasi di Daerah
Dikarenakan setiap pilihan investasi
didasari dengan perhitungan biaya dan manfaat maka ketika terjadi perubahan
pada ukuran biaya dan manfaat keputusan investasi juga ikut berubah. Salah satu
fakor yang dapat mempengaruhi perhitungan biaya dan manfaat adalah adanya
insentif, termasuk di antaranya insentif fiskal. Menurut Mankiw[5]
(2010, 23) people respond to incentives,
artinya setiap orang akan merespon insentif, konsep ini juga yang dijalankan
pemerintah dalam memanfaatkan kebijakan fiskal sebagai fungsi regulerend.
Insentif fiskal di Indonesia
diberikan dengan kerangka pada Gambar 1, setiap kebijakan harus dianalisis
terlebih dahulu dengan pertimbangan eksternal dan internal, serta apakah
industri atau sektor tertentu memenuhi kriteria untuk diberikan insentif
fiskal. Apabila melihat pada Gambar 1, maka terlihat bahwa pemberian insentif
fiskal saat ini sudah melakukan diversifikasi tingkat kemajuan wilayah, artinya
semakin maju suatu wilayah maka insentif fiskal yang diberikan semakin terbatas.
Gambar 1. Kerangka Kebijakan Pemberian Insentif
Fiskal
Sumber: Kementerian Keuangan, diolah Penulis.
Komitmen
Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran saat ini sudah diwujudkan
melalui beberapa skema insentif untuk daerah tertentu. Di Indonesia setidaknya
terdapat 3 insentif perpajakan dan kepabeanan untuk mendukung investasi di
daerah tertinggal yaitu: 1) fasilitas tax
allowance yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu; 2) fasilitas di kawasan industri yang diberikan melalui
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.010/2016 tentang
Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan bagi Perusahaan Industri di
Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan 3) fasilitas di Kawasan
Ekonomi Khusus Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan
Ekonomi Khusus.
Terkait
bidang telekomunikasi, saat ini sudah termasuk dalam cakupan industri yang
memperoleh fasilitas tax allowance, dengan
adanya fasilitas tersebut diharapkan industri alat komunikasi dapat
berinvestasi di Indonesia. Sedangkan fasilitas lainnya, diberikan untuk
industri yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus atau Kawasan
Industri. Dengan adanya pemberian insentif untuk daerah tertentu, maka
diharapkan investasi di berbagai daerah dapat meningkat, sehingga dapat mendorong
pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, karena pengembangan industri
secara tidak langsung memberikan kontribusi kepada pembangunan infrastruktur
telekomunikasi, baik yang disediakan oleh Pemerintah maupun swasta.
Perlunya Skema Kebijakan Integralistik untuk Mendorong
Penanaman Modal bidang Telekomunikasi di Daerah
Adanya
insentif perpajakan dan kepabeanan yang disediakan Pemerintah Indonesia tentu
belum cukup, mengingat mengingat faktor perpajakan bukanlah masalah utama dalam
kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan The
Global Competitiveness Report 2017-2018[6],
permasalahan utama untuk menyelenggarakan kegiatan usaha adalah korupsi,
birokrasi yang berbelit dan akses pendanaan, faktor pajak hanya berada pada
peringkat 7.
Faktor
|
Nilai
|
Corruption
|
13.8
|
Inneficient government bureaucracy
|
11.1
|
Acess to financing
|
9.2
|
Inadequate supply of infrastructure
|
8.8
|
Policy instability
|
8.6
|
Government instability
|
6.5
|
Tax rates
|
6.4
|
Poor work ethic in national labor force
|
5.8
|
Tax regulations
|
5.2
|
Sumber: World Economic Forum, Excecutive
Opinion Survey 2017.
Data Tabel
1 tersebut menunjukan bahwa Pemerintah perlu bergotong-royong untuk membuat
kebijakan secara menyeluruh untuk mengatasi permasalahan ini. Dengan adanya
perbaikan di beberapa bidang tersebut maka daya tarik Indonesia akan meningkat.
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah
Indonesia telah berkomitmen untuk menjadi negara dengan ekonomi digital
terbesar di ASEAN pada tahun 2020. Untuk mencapai hal tersebut Indonesia
dihadapkan dengan ketimpangan infrastruktur telekomunikasi. Untuk meningkatkan
investasi di bidang telekomunikasi secara inklusif saat ini telah terdapat
fasilitas perpajakan dan kepabeanan pada daerah tertentu, dengan adanya
fasilitas ini diharapkan investasi dapat merata. Namun, usaha Pemerintah tidak
hanya sampai disitu saja, mengingat faktor perpajakan pada dasarnya bukan
permasalahan dalam kegiatan usaha dan investasi. Untuk menyelesaikan hal
tersebut diperlukan gotong royong seluruh instrumen Pemerintahan. Dengan adanya
sinergi tersebut maka iklim usaha akan meningkat, begitu juga investasi,
termasuk di dalamnya investasi di bidang telekomunikasi, sehingga permasalahan
ketimpangan infrastruktur telekomunikasi dapat teratasi untuk menjadi
katalisator kegiatan digital ekonomi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. 2017. Infografis dan Periaku Pengguna Internet
di Indonesia 2017. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Australia Indonesia Partnership for Economic
Governance. 2017. The Digital Economy in
Indonesia. Jakarta: Australia Indonesia Partnership for Economic
Governance.
World Economic Forum. 2017. The Global Competitiveness Report 2017-2018. Cologny: World
Economic Forum.
[1]The Global Competitiveness Report
2017-2018, World Economic Forum. Dalam laporan tersebut Indonesia memiliki
peringkat market size 8 dari 190 negara di dunia.
[2]
Kajian bersama AIPEG dengan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
[3] The Global Competitiveness Report
2017-2018, World Economic Forum. Internet bandhwith berada pada peringkat 90 dan fixed
telephone line berada pada peringkat 104.
[4]
Infografis Penetrasi & Pengguna Internet Indonesia 2017, survey dilakukan
oleh APJII.
[5]
The Ten Principle of Economic, salah satunya tentang teori pengambilan
keputusan yaitu people respond to
incentives.
[6] The
Global Competitiveness Report 2017-2018, World Economic Forum (2018)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan opini intsansi Penulis bekerja.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan opini intsansi Penulis bekerja.




